Kamis, 20 November 2014

KODE ETIK RIMBAWAN

Banyak persepsi tentang RIMBAWAN, namun pada dasarnya RIMBAWAN adalah orang yang berdedikasi terhadap kelestarian hutan dan lingkungan dengan aksi nyata. Namun ada hal menggelitik ketika orang yang menuntut ilmu dibidang kehutanan adalah seorang RIMBAWAN, karena tidak semua orang yang menuntut ilmu dibidang kehutanan adalah orang yang memberikan kontribusinya terhadap hutan dan lingkungan. Tapi jangan terlalu berat dengan mempermasalahkan hal tersebut, karena pada dasarnya semakin banyak RIMBAWAN harusnya kondisi hutan dan lingkungan semakin baik, serta kesejahteraan masyarkat meningkat.

Menjadi seorang RIMBAWAN bukan berarti harus mengetahui kode etik atau apapun yang sifatnya tertulis dan teoritis, namun hal ini berbeda dengan RIMBAWAN yang dibilang adalah sebagai orang yang melaksanakan pendidikan di bidang kehutanan, tentunya sebagai manusia terdidik dan berpendidikan tinggi RIMBAWAN harus memiliki suatu adab.

Berikut ini adalah KODE ETIK RIMBAWAN yang di deklarasikan oleh para RIMBAWAN kita pada tahun 1999 yang salah satunya untuk menjawab kegelisahan karena semakin menurunnya kondisi hutan di Indonesia.

Melihat hal ini, sebagai RIMBAWAN (mahasiswa kehutanan) dianggap sangat penting sekali untuk mengerti dan memahami KODE ETIK RIMBAWAN yang memiliki nilai posotif bagi kemajuan hutan dan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
MUKADIMAH
Hutan Indonesia merupakan anugerah dan amanah Tuhan Yang Maha Esa berupa sumber kekayaan alam yanng serbaguna sebagai sistem penyangga kehidupan dan manifestasi dari sifat Maha Pemurah dan Maha Pengasih.

Hutan dapat mewujudkan diri di dalam berbagai bentuk yang pada hakekatnya selalu merupakan pengejawantahan dari lima unsur pokok yang menyebabkan adanya apa yang dinamakan hutan itu, ialah bumi, air, udara, sinar matahari dan alam hayati, sebagai kesatuan menurut ruang dan waktu.

Fungsi dan manfaat hutan, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki keterbatasan daya dukung tidak dibatasi oleh keadaan hutan itu sendiri, melainkan semata-mata oleh keterbatasan kemampuan manusia dalam memanfaatkannya untuk mensejahterakan manusia lahir dan bathin.

Pengelolaan hutan pada hakekatnya merupakan aktivitas yang mendudukkan hutan sebagai ekosistem untuk sebesar-besar kesejahteraan dan kebehagiaan manusia lahir dan bathin dengan mempertahankan kelestarian fungsi dan manfaatnya. Pelaksanaan pengelolaan tersebut sebagai pengejawantahan dari rasa syukur Rimbawan kepada Tuhan Yang Maha Pengasih yang dilakukan dengan berazaskan kerakyatan, keadilan, partisipatif, demokratis, keterbukaan, keterpaduan, kejujuran dan bertanggunggugat.

Rimbawan dalam menunaikan tugas mengurus hutan dan kehutanan wajib menyikapinya sebagai amanah untuk memanfaatkan hutan secara optimal dan lestari.

Menyadari bahwa kondisi hutan telah menurun baik kualitas dan kuantitasnya, menuntut tanggung jawab, upaya dan kerja keras Rimbawan untuk memulihkannya.

KODE ETIK RIMBAWAN INDONESIA
Rimbawan adalah seseorang yang mempunyai pendidikan kehutanan dan atau pengalaman di bidang kehutanan dan terikat oleh norma-norma sebagai berikut:
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudkan martabat dan integritas bangsa di tengah bangsa-bangsa lain sepanjang jaman.
  3. Menghargai dan melindungi nilai-nilai kemajemukan sumberdaya hutan dan sosial budaya setempat.
  4. Bersikap obyektif dalam melaksanakan segenap aspek kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma bakti.
  5. Menguasai, meningkatkan, mengembangkan, mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan.
  6. Menjadi pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelematan lingkungan dimanapun dan kapanpun rimbawan berada.
  7. Berprilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggung gugat, demokratis, adil, ikhlas dan mampu bekerjasama dengan semua pihak sebagai upaya dalam mengemban profesinya.
  8. Bersikap tegar, teguh dan konsisten dalam melaksanakan segenap bidang gerak yang diembannya, serta memiliki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhinya baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
  9. Mendahulukan kepentingan tugas rimbawan dan kepentingan umum (publik interest) saat ini dan generasi yang akan datang, di atas kepentingan-kepentingan lain.
  10. Menjunjung tinggi dan memelihara jiwa korsa rimbawan.


Cangkuang - Sukabumi, 4 Nopember 1999
15 tahun sudah KODE ETIK RIMBAWAN ini ada dengan harapan dapat digunakan oleh seluruh RIMBAWAN di Indonesia, namun apakah semua RIMBAWAN sudah mengetahui KODE ETIK RIMBAWAN apa belum mungkin jawabannya belum. Deklarasi ini pantas untuk dikenang agar selalu senantiasa diingat dan menjadi pegangan seorang RIMBAWAN.

Salam RIMBAWAN . . .  . !


1 komentar:

calandiahaberland mengatakan...

Blackjack Rules - DrmCD
Blackjack table 파주 출장안마 rules. The rules for 속초 출장안마 blackjack are:. The dealer must first play a single 충주 출장안마 hand 통영 출장샵 from 부산광역 출장안마 the dealer's hand. A dealer may play with

Posting Komentar